PPh Pasal 21 atas THR 2010
Penulis:
Bernadetta Sumini
Sebentar lagi kita, khususnya bagi para guru dan karyawan yang merayakan Natal 2010, akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Secara sederhana pemotongan pajak atas THR tersebut sebagaimana bapak/ ibu guru dan karyawan ketahui adalah THR x 5%. Namun pada kesempatan ini, saya menyampaikan cara perhitungan yang sesungguhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
1. Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 tahun 2009
Dengan berlakunya UU Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 sejak 1 Januari 2009 maka pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi juga mengalami perubahan. Sebagai Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 yang baru Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008, Tgl.31 Desember 2008 tentang Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Perubahan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 diantaranya adalah besarnya :
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Tarif PPh Orang Pribadi
- Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun
2. PPh Pasal 21 atas Jasa Profesional (Pasal 15 ayat (1))
Tarif Pasal 17 ayat ( 1 ) huruf a UU PPh dikenakan atas:
- jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran yang didasarkan pada penyelesaian suatu pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya tidak bersifat berkesinambungan, yang diterima oleh bukan pegawai;
- jumlah bruto yang diterima peserta kegiatan
- jumlah komulatif penghasilan bruto atas pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya bersilat berkesinambungan, yang diterima oleh bukan pegawai
3. SPT Tahunan PPh Pasal 21 mulai Tahun 2009 Sudah Tidak Ada?
Ketentuan lain yang sangat penting adalah adanya ketentuan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir. Pasal 13 ayat (5) mengatur bahwa:
Besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk masa pajak terakhir adalah selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Berdasarkan ketentuan di atas maka dapat dipastikan bahwa SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun mulai tahun 2009 sudah tidak ada.
Silahkan mempelajari dan mendownload Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pemotongan PPH Pasal 21 tahun 2009.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Versi Undang-Undang PPh yang Baru
Berikut ini disampaikan Pasal yang mengatur mengenai jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menurut Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan, dikutip dari RUU yang isinya kemungkinan besar akan sama dengan UU yang telah disahkan.
(1) Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar:
- Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
- Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
(2) Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
(3) Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Perbandingan Penghasilan Tidak Kena Pajak Baru Dengan Sekarang
a). Ketentuan Sekarang (Sampai dengan 31 Desember 2008) :
KMK Nomor: 137/PMK.03/2005
- Diri Sendiri Rp.13,2 juta
- Tambahan WP Kawin Rp. 1,2 juta
- Tambahan Istri Bekerja Rp.13,2 juta
- Tambahan Tanggungan Rp. 1,2 juta (Maksimal 3 orang)
b). Keputusan Perubahan (Mulai Berlaku 1 Januari 2009):
- Diri Sendiri Rp.15,84 juta
- Tambahan WP Kawin Rp. 1,32 juta
- Tambahan Istri Bekerja Rp.15,84 juta
- Tambahan Tanggungan Rp. 1,32 juta (Maksimal 3 orang)
2. Tarif Pajak Versi Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru
Berikut ini disampaikan Pasal yang mengatur mengenai tarif Pajak dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menurut Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru disahkan yang akan berlaku 1 Januari 2009,
3. Daftar Tarif PPh dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
a).Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
|---|---|
| Sampai dengan Rp. 50.000.000,- | 5% |
| Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,- | 15% |
| Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- | 25% |
| Diatas Rp. 500.000.000,- | 30% |
| Tarif Deviden | 10% |
| Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21) | 20% lebih tinggi dr yg seharusnya |
| Tidak punyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Psl 23) | 100% lebih tinggi dari yang seharusnya |
| Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWP | Gratis |
b). Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
| Tahun | Tarif Pajak |
|---|---|
| 2009 | 28% |
| 2010 dan selanjutnya | 25% |
| PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek | 5% lebih rendah dari yang seharusnya |
| Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000 | Pengurangan 50% dari yang seharusnya |
4. Penghasilan Tidak Kena Pajak
| No | Keterangan | Setahun |
|---|---|---|
| 1 | Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi | Rp. 15.840.000, |
| 2 | Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin | Rp. 1.320.000,- |
| 3 | Tambahan untuk seorang istri yg penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. | Rp. 15.840.000,- |
| 4 | Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga | Rp. 1.320.000,- |
5. Tambahan tarif Lainnya
Tarif Pajak yang dikenakan atas objek pajak (PBB) adalah = 0,5 %
Tarif Pajak yang dikenakan atas BPHTB adalah = 5 %
Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah = 10 %
- Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling rendah = 5 %
- Dengan Peraturan Pemerintah menjadi paling tinggi = 15 %
- Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah
Paling rendah = 10 %
Paling tinggi = 75 %
Atas ekspor barang kena pajak = 0 %
Sumber: www.pajak.go.id
6. Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun 2009
Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun mulai 1 Januari 2009 telah berubah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-250/PMK. 03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan
Biaya Jabatan
Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap ditetapkan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan.
Biaya Pensiun
Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000,00 setahun atau Rp. 200.000,00 sebulan. Bersambung
