Kado HARDIKNAS 2009

Bulan Mei tahun 2009 ini, terasa istimewa karena bangsa Indonesia dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2009 mendapat kado istimewa dari DPR berupa disahkannya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan atau dikenal dengan UU BHP. Dan selama kurun waktu enam tahun ke depan terus menerus masyarakat pendidikan Indonesia akan mempersoalkan atau membawa UU BHP dalam realitas pekerjaan kita sebagai pendidik maupun penyelenggara satuan pendidikan.

Kita ketahui bersama walaupun UU BHP telah disahkan bukan berarti serta merta langsung diberlakukan UU tersebut tetapi masih membutuhkan waktu untuk sosialisasi, pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) dan adanya tenggang waktu untuk masyarakat menyesuaikan.

Dalam era reformasi sekarang ini, sangat dimungkinkan adanya perubahan atau lebih ekstrim tidak berlakunya suatu produk hukum yang berupa Undang-Undang bila undang-undang tersebut bertentangan UUD 1945. Dan lembaga yang mempunyai kewenangan itu adalah Makamah Konstitus atau dikenal MK. Pribadi, kelompok atau lembaga dapat mengajukan Yudiciel Review atas suatu undang-undang yang dirasa bertentangan dengan UU yang lebih tinggi. Untuk kasus UU BHP yang mengajukan Yudiciel Review ada tiga kelompok yaitu dari elemen mahasiswa, orangtua siswa, dan beberapa badan hukum yang bergerak dalam bidang pendidikan dengan kuasa hukum dari Tim Advokasi Koalisi Pendidikan.

Proses Yudiciel Review atas UU BHP menunjukkan bahwa banyak kelompok yang menolak kehadiran UU BHP tersebut, walaupun UU BHP tersebut telah disetujui oleh DPR. Inilah buah-buah reformasi dan berdasarkan Sidang perkara Nomor 21/PUU-VII/2009 MK telah mengagendakan Pemeriksaan Pendahuluan. Hasil yang ingin dicapai oleh pemohon tentu masih butuh waktu sangat panjang tetapi yang paling penting MK telah merespon sekelompok masyarakat yang mengajukan Yudiciel Review atas UU BHP tersebut. Ini suatu langkah maju.

Sebenarnya apa yang diharapakan oleh kelompok yang mengajukan Yudiciel Review tersebut? Ada 2 hal yang diharapkan adanya proses yudicile review tersebut yaitu :

Pertama, hendaknya MK menguji kembali Pasal 53 ayat (1) dalam UU Sisdiknas yang berbunyi “Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan”.

Kedua, hendaknya MK menguji keseluruhan pasal dalam UU BHP. Para Pemohon menganggap Pasal 53 ayat (1) dalam UU Sisdiknas dan UU BHP bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, Pasa 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2) serta Pasal 31 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5).

Kalau kita perhatikan permohonan pertama diatas menunjukkan bahwa pemohon melihat bahwa Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas secara eksplisit memberikan landasan hukum bagi keberadaan UU BHP. Dalam Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas, mengamanatkan agar seluruh penyelenggaraan pendidikan harus didasarkan pada sistem BHP. Sistem BHP yang dimaksud dalam UU Sisdiknas adalah sistem BHP menurut UU BHP.

Bila kita perhatikan dengan seksama pasal demi pasal dalam UU BHP atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009, ada kesan sementara (untuk kelompok yang kontra UU BHP) pada kenyataannya, UU BHP memperlakukan pendidikan layaknya komoditas pasar, yakni syarat penyelenggaraan pendidikan untuk maju dan berkembang adalah kemampuan meraup dan menghimpun dana sebesar-besarnya. Dengan begitu, semakin sebuah sekolah atau penyelenggara pendidikan mampu mendapatkan dana, maka semakin besar pula kesempatannya untuk maju dan berkembang.Namun sebaliknya, semakin kurang usaha sebuah sekolah mendapat dana, maka semakin jauh kesempatan untuk maju dan berkembang. “Hal ini menunjukkan pemerintah perlahan-lahan mulai mundur dari tanggung jawab untuk membiayai pendidikan rakyat,”

Lebih lanjut yang menjadi poin penting bagi pemohon untuk mempermasalahkan UU BHP adalah pilihan kebijakan pemerintah yang menempatkan UU BHP sebagai satu-satunya landasan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945 yang mengamanatkan agar negara melaksanakan tugasnya mencerdaskan kehidupan bangsa. Konsekuensinya negara wajib menjamin akses seluruh rakyat terhadap pendidikan tanpa terkecuali dan menjadikan negara sebagai aktor utama dalam penyelenggaraan pendidikan. Dengan demikian pendidikan dapat dijangkau dan terjangkau seluruh rakyat.

Secara yuridis formal pengajuan pemohon mendapat saran dari pihak hakim konstitusi Arsyad Sanusi, pertama yaitu agar pemohon merenungkan sebaik-baiknya apakah UU BHP ini harus dihapus. “Ini yang harus dipertajam bahwa memang ada hak konstitusional Pemohon yang terlanggar akibat UU BHP ini.” Kedua, pemohon harus menjelaskan alasannya kenapa UU BHP harus dibumihanguskan tidak boleh terlahir lagi.

Hakim konstitusi yang lain Muhammad Alim menyarankan agar walaupun Pembukaan UUD 1945 dijadikan dasar filosofis pengajuan perkara ini, Pemohon harus juga menyertakan dasar normatif. “Pemohon jangan sampai lupa mencantumkan Pasal 31 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) sebagai dasar normatif sehingga negara tahu bagaimana merespon dalam pelaksanaannya.”

Akhirnya dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan tersebut Hakim juga mensahkan 14 bukti tertulis yang dilampirkan Pemohon dalam permohonannya.

Berdasarkan uraian diatas dimana penulis menceritakan proses persidangan gugatan atas UU BHP dengan tujuan pertama, di alam demokrsi sekarang ini sangat terbuka suatu dialog yang positif antara kelompok yang pro UU BHP dimana pada Meteor Edisi Maret 2009 sudah penulis beberkan tentang UU BHP dari sisi positipnya dan bagaimana kita menposisikan. Kedua penulis bertujuan untuk memberikan berita atau tulisan yang berimbang walaupun judul yang di sampaikan penulis pada Meteor edisi Maret 2009(UU BHP Pro Option For The Poor) terasa sangat tendensius bahwa dengan UU BHP justru menunjukkan rasa tanggung jawab Pemerintah terhadap bidang pendidikan yang telah mengakomodir pendidikan untuk masyarakat miskin. Sekarang penulis menyampaikan pula bagaimana UU BHP dilihat oleh kelompok yang kontra adanya UU BHP yang menduga bahwa UU BHP tidak pro rakyat miskin dan cenderung pro pasar sehingga rakyat miskin tidak punya akses untuk mendapatkan salah satu hak nya yaitu mengenyam pendidikan.

Harapan penulis untuk semua pihak terutama pemohon siap lahir batin bila permohonannya ditolak oleh majelis hakim dan majelis hakim juga bekerja dengan hati nurani yang jernih dalam memutuskan perkara dan juga sikap pemerintah yang sportif jika nanti majelis hakim menerima permohonan pemohon. Secara logika dan berandai-andai jika majelis hakim konstitusi mengabulkan permohonan pemohon yang pertama bahwa pasal 53 ayat(1) tidak sah dan melanggar UUD 1945 maka secara otomatis UU BHP juga gugur karena adanya UU BHP akibat bunyi UU Sisdiknas pasal 53 ayat (1) tersebut.

Pada akhirnya penulis berharap semua pihak dalam hal ini kelompok pemohon, pemerintah dan majelis hakim untuk menghormati atas hasil persidangan yang kan diputuskan nanti dengan ikhlas dan legowo. Penulis yakin kalau budaya penyelesaian masalah ditempatkan pada tempat yang sebenarnya maka akan berakhir dengan suasana damai bukan suasana anarkis seperti yang sering terjadi sekarang antara pihak yang kontra UU BHP dengan pemerintah.

Selamat Merayakan Hari Pendidikan Nasional 2009 dan Selamat Menempuh Ujian Nasional bagi para siswa yang mengikutinya Semoga Sukses