Pemotongan PPh Pasal 21

Penulis: 
Bernadetta Sumini

Berikut ini adalah contoh perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan.

Misal, Tukul Arwana pegawai pada perusahaan PT Empat Mata, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 4.000.000,00. PT Empat Mata mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Empat Mata menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tukul Arwana membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.

PT Empat Mata membayar iuran pensiun untuk Tukul Arwana ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 140.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran pensiun sebesar Rp.100.000,00.

Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Empat Mata untuk satu bulannya.

Gaji sebulan

 

Rp  4.000.000

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja

 

Rp       20.000

Premi Jaminan Kematian

 

Rp       12.000

Jumlah
Penghasilan Bruto

 

Rp  4.032.000

Pengurangan :

 

 

1. Biaya Jabatan

Rp       201.600

 

2. Iuran Pensiun

Rp       100.000

 

3. Iuran Jaminan Hari Tua

Rp         80.000

 

Jumlah Pengurangan

 

Rp     381.600

Penghasilan Neto Sebulan

 

Rp  3.650.400

Penghasilan Neto Setahun

 

Rp43.804.800

PTKP

 

 

- Diri WP Sendiri

Rp   15.840.000

 

- Status Kawin

Rp     1.320.000

 

Jumlah PTKP

 

Rp17.160.000

Penghasilan Kena Pajak Setahun

 

Rp26.644.800

Pembulatan

 

Rp26.644.000

PPh Pasal 21 Setahun 5% x Rp26.644.000

 

Rp  1.332.200

PPh Pasal 21 Sebulan Rp1.332.200 / 12

 

Rp     111.017

Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung perusahaan.

Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya 5% dari penghasilan bruto 5% x Rp4.032.000,00 atau sama dengan Rp201.600,00. Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp500.000,00 per bulan.

Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing Rp100.000,00 dan Rp80.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp381.600,00.

Penghasilan bruto Rp4.032.000,00 dikurangi pengurang Rp381.600 sama dengan Rp3.650.400,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahunkan dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp3.650.400 x 12 = Rp43.804.800,00.

Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp17.160.000,00. Selisihnya (Rp43.804.800 – Rp17.160.000,00 = Rp26.644.800) inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak.

O, ya. Perlu diketahui juga, sebelum dikalikan tarif pajak, Penghasilan Kena Pajak tersebut harus dibulatkan dulu ribuan penuh ke bawah.

Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Karena Penghasilan Kena Pajak ini masih di bawah Rp50.000.000,- maka tarif yang dikenakan adalah 5% sehingga PPh Pasal 21 nya adalah 5% x Rp26.644.800,00 = Rp1.332.200,00.

Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Empat Mata atas penghasilannya Tukul Arwana adalah Rp1.332.200 : 12 = Rp111.017,00.

http://www.klinik-pajak.com/biaya-jabatan-atau-biaya-pensiun-yang-baru.html

 

Rumus Perhitungan THR (Tunjangan Hari Raya)

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar pada Selasa 24 Agustus 2010 telah mengeluarkan surat edaran, menginstruksikan kepada perusahaan, maksimal H-7 sebelum lebaran, THR harus diterimakan. Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan telah diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut, mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih secara terus-menerus. Berdasarkan peraturan itu, besarnya THR pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR minimal satu bulan gaji.  Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan hingga kurang dari 12 bulan, mendapat THR proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan lalu dikali satu bulan upah.

Terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut maka kewajiban yang harus dilakukan oleh pemberi kerja adalah pemotongan PPh Pasal 21 atas THR tersebut. Perhitungan PPh Pasal 21 atas THR tahun 2010 dibandingkan dengan tahun 2009 tidak mengalami perubahan, yaitu mengacu kepada Undang-Undang PPh Nomor 36 tahun 2008  dan  Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 21/26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, yang telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 57/PJ/2009.

Tahukah anda bagaimana perusahaan membayar THR kepada pegawainya? Atau jangan-jangan tidak sesuai dengan standar yg sudah ditetapkan oleh pemerintah?

VHRmedia.com. Sampai detik ini norma penghitungan THR masih menggunakan  Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994. Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994, yang dimaksud THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Mungkin karena THR merupakan pendapatan tambahan, orang menyebutnya dengan istilah “gaji ke-13″.

Siapa yang wajib membayar THR?

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994, setiap orang yang mempekerjakan orang lain disebut pengusaha dan wajib membayar THR. Peraturan perundang-undangan tidak mempersoalkan apakah seorang pengusaha itu perseorangan, memiliki perseroan terbatas, yayasan, atau perkumpulan. Pada intinya, setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR.

Apa semua pekerja berhak atas THR?

Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994, pengusaha wajib membayar pekerja yang sudah bekerja secara berturut-turut selama 3 bulan atau lebih. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja, apakah karyawan tetap, karyawan kontrak, ataupun karyawan paruh waktu. Asal seorang pekerja telah bekerja selama 3 bulan berturut-turut, ia berhak atas THR.

Berapa Besar THR Anda?

Besar uang THR yang diterima seorang pekerja diatur melalui Pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 dengan rumus sebagai berikut.

  1. Masa kerja 12 bulan atau lebih   = 1 x upah sebulan.
  2. Masa kerja 3 – 12 bulan              =  (jumlah bulan masa kerja  x 1 bulan upah) : 12 bulan

Lalu, apa yang dimaksud dengan upah? Apakah nilai THR itu dihitung berdasarkan upah pokok saja atau seluruh upah?

Menurut Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994, yang dimaksud upah adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap.

Yang harus dicatat, ketentuan THR menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 adalah ketentuan jumlah minimum. Apabila perusahaan memiliki aturan perusahaan, atau kesepakatan kerja bersama, atau kesepakatan kerja yang memuat ketentuan jumlah THR lebih dari ketentuan peraturan tersebut, maka jumlah yang lebih tinggi yang berlaku. Sebaliknya, apabila ada ketentuan yang mengatur jumlah THR lebih kecil dari ketentuan yang diatur oleh peraturan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994.

Kapan THR harus dibayarkan?

Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamanaan si pekerja. Namun apabila ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan untuk menentukan hari lain pembayaran THR, hal itu dibolehkan.

Bolehkah THR dalam bentuk barang?

Menurut Pasal 5 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994, THR bisa diberikan dalam bentuk selain uang dengan syarat sebagai berikut:

  1. Harus ada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha terlebih dahulu,
  2. Nilai yang diberikan dalam bentuk non-tunai maksimal 25% dari seluruh nilai THR yang berhak diterima karyawan, dan
  3. Barang tersebut selain minuman keras, obat-obatan, dan bahan obat, serta
  4. Diberikan bersamaan pembayaran THR.

Sumber Data : ©2009 VHRmedia.com

http://dendyfreddy.wordpress.com/2010/08/26/rumus-perhitungan-thr-tunjangan-hari-raya/

Ref: Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994

Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai ketentuan yang mengatur Pemotongan PPh Pasal 21 atas THR dan contoh perhitungannya yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 15/PJ/2006 sebagai perubahan terakhir dari KEP-545/PJ/2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi

Pasal 5 PER – 15/PJ/2006 mengatur bahwa Penghasilan dipotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap.

(bersambung)