BIMTEK Penggunaan ARKAS Dalam Rangka Pengelolaan Dana BOS Se-YBHK

Biro Pendidikan dan Keuangan Yayasan Bunda Hati Kudus (YBHK), telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), dalam rangka pengelolaan dana BOS se-YBHK, pada Selasa (16/8/2022). Bimtek yang dikemas dalam bentuk mini workshop tersebut, melibatkan pimpinan sekolah dan guru dari jenjang TK hingga SMA se-YBHK, yang mendapat tugas tambahan sebagai pengelola dana BOS di sekolah masing-masing.

ARKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, untuk memfasilitasi satuan pendidikan dalam melakukan tata kelola perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan serta pertanggungjawaban penggunaan dana BOS dalam bentuk digital. Bimtek ARKAS menjadi sangat penting bagi para pengelola dana BOS, karena adanya regulasi yang mengharuskan satuan pendidikan mengelola dana BOS dengan aplikasi secara digital. Dengan demikian, pengetahuan dan pemahaman yang memadai tentang Aplikasi RKAS, akan mempermudah dalam implementasinya.

Ketua YBHK, Hermanus Eddy Gunawan dalam pengarahannya menegaskan tentang keberadaan dana BOS sebagai uang negara, yang harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mengembangkan pendidikan.

“Dana BOS adalah uang negara yang harus digunakan sebaik-baiknya untuk mengembangkan pendidikan. Dengan demikian, di dalam pengelolaannya harus selalu berpegang pada prinsip clean and clear”, ucapnya dengan tegas.

Pada bagian lain, ketua YBHK yang juga alumni SMA Tarsisius 1 itu mengingatkan para peserta, agar dalam mengelola dana BOS harus : (1) sesuai dengan prinsip TARIF (Transparency-keterbukaan, Accountability-akuntabilitas, Responsibility-tanggung jawab, Independency-independensi, dan Fairness-kewajaran), (2) selalu meng-update aturan-aturan tentang penggunaan dana BOS sehingga bisa menyesuaikan, (3) menggunakan mekanisme perbankan yang benar dan cashless, (4) pengelolaan dengan menggunakan aplikasi, (5) membuat laporan yang akurat dan tepat waktu, (6) selalu siap untuk diaudit atau diverifikasi oleh siapapun yang berwenang, dan (7) pada akhir periode, harus ada mekanisme serah terima yang jelas kepada pengelola dana BOS berikutnya.

Umar Dani, nara umber dalam bimtek penggunaan ARKAS ini, mengingatkan peserta akan pentingnya memahami dan membiasakan penggunaan aplikasi dalam pengelolaan dana BOS, seiring dengan Kemendikbudristek yang saat ini gencar mendorong setiap satuan pendidikan, agar aktivitas transaksi penggunaan dana BOS selalu dengan sistem cashless.

“Kemendikbudristek gencar mendorong percepatan penggunaan aplikasi dalam mengelola dana BOS karena ditargetkan paling lambat tahun 2023, semua transaksi penggunaan dana BOS harus dengan sistem cashless. Untuk DKI Jakarta sendiri bahkan mulai tahun 2022 ini”, beber staf bidang SMP dan SMA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta itu.

Selain ARKAS, Umar Dani juga mengingatkan para pengelola dana BOS, agar dalam pengadaan barang dan jasa, harus menggunakan aplikasi Sisten Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). Hal ini karena terkait erat dengan rapor satuan pendidikan dalam hal penggunaan teknologi informasi serta kewajiban satuan pendidikan untuk memverifikasi vendor penyedia barang dan jasa. Pertimbangan lainnya adalah efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pembelanjaan dengan dana BOS.

“Setiap satuan pendidikan diarahkan untuk selalu menggunakan SIPLah dalam pengadaan barang dan jasa karena bila tidak menggunakan, maka rapor satuan pendidikan dalam penggunaan teknologi informasi akan menjadi merah. Selain itu, penggunaan aplikasi tersebut dalam pengelolaan dana BOS, sebenarnya sudah mampu menggugurkan salah satu kewajiban sekolah yaitu verifikasi terhadap vendor. Dengan SIPLah, satuan pendidikan juga dapat melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sehingga memperoleh barang atau jasa yang tepat dari setiap dana BOS yang dibelanjakan”, demikian papar anggota tim bimtek perencanaan dan pengelolaan keuangan serta manajemen pendidikan sekolah, Sudin Pendidikan Wilayah 2, Jakarta Barat itu.

Nara sumber dalam bimteknya, lebih banyak mengarahkan peserta tentang hal-hal yang bersifat teknis operasional. Misalnya tentang verifikasi data dalam ARKAS, klasifikasi jenis aset serta bagaimana melakukan pergeseran dan perubahan item dalam ARKAS. Ditegaskan juga bahwa dana BOS memiliki tingkat fleksibilitas yang sangat tinggi. Oleh karena itu, setiap transaksi pengadaan dan pengeluaran hendaknya selalu didasarkan pada pertimbangan tingkat relevansinya. Semoga kegiatan bimtek ini mampu memberikan persepsi yang sama bagi para pengelola dana BOS pada sekolah-sekolah di bawah naungan YBHK. Persepsi dan frekuensi yang sama akan menciptakan tata kelola dana BOS yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Penulis: Yoakim Deko Lamablawa

Scroll to Top